Apa Sih Bedanya Surat Perjanjian Jual Beli rumah dan Akta Jual Beli?
Bersikap teliti dan berhati – hati adalah salah satu hal yang harus selalu dilakukan. Melakukan segala sesuatu dengan perhitungan matang akan membuat semua hal yang dilakukan berjalan sukses. Kesuksesan tersebut tentu akan membuat kebaikan pada para pelakunya. Menjaga baik – baik surat – surat berharga termasuk contoh sikap berhati – hati. Surat – surat berharga tersebut antara lain adalah akta tanah, surat perjanjian jual beli tanah hingga dokumen – dokumen berharga seperti ijasah dan lain – lain.
Surat – surat perjanjian dan akta tanah tergolong dalam benda – benda yang biasanya gampang sekali hilang atau rusak. Perlu ke hati – hatian untuk merawat benda – benda tersebut. Sering kali orang salah dalam menafsirkan surat perjanjian jual beli rumah dan akta tanah. Hal tersebut adalah dua hal yang berbeda dan memiliki arti dan kegunaan masing – masing. Kekuatan hukum dari kedua dokumen tersebut lebih kuat pada akta tanah dari pada surat perjanjian jual beli rumah.
Hal tersebut harus membuat anda lebih cermat. Jangan sampai tertipu dengan para pedagang rumah atau tanah yang curang hanya memberikan surat perjanjian jual beli rumah tanpa memberikan akte yang asli . Suatu saat hal tersebut akan merugikan anda karena tanah yang anda beli bisa sewaktu – waktu digugat oleh pemegang akta yang sah.
Perbedaan Surat Perjanjian Jual Beli Rumah dan Akta Jual Beli
Terdapat beberapa perbedaan antara dua dokumen tersebut. Perbedaan tersebut akan membuat anda lebih teliti dan cermat dalam melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah. Berikut ini perbedaan surat perjanjian jual beli dan akta jual beli rumah yang dirangkum dari artikel.rumah123.com :
1. Definisi yang berbeda
- Surat perjanjian jual beli rumah adalah surat yang digunakan untuk memastikan transaksi yang akan berlangsung. Surat tersebut digunakan untuk memastikan calon pembeli dan penjual tidak akan mengingkari transaksi yang akan terjadi. Surat ini bertujuan agar kedua belah pihak melaksanakan transaksi sesuai dengan kesepakatan
- Akta jual beli adalah surat resmi yang diterbitkan oleh pejabat ppat terkait berhubungan dengan tanah atau rumah yang akan dijual. Akta jual beli ini menyangkut pemindahan nama pemilik lama pada nama pemilik yang baru. Akta ini memiliki kekuatan hukum yang lebih besar jika dibanding dengan surat perjanjian jual beli.
2. Kedudukan di mata hukum
- Surat perjanjian jual beli rumah memiliki kedudukan sebagai surat yang tidak otentik karena hanya perjanjian kedua belah pihak. Ketidak otentikan tersebut karena surat perjanjian jual beli rumah ini hanya digunakan oleh dua orang terkait yaitu penjual dan pembeli untuk memenuhi kewajiban dan hak nya dalam proses jual beli rumah.
- Akta jual beli memiliki kedudukan yang tinggi di mata hukum karena akta jual beli diterbitkan oleh pihak – pihak terkait yang telah melalui prosedur resmi dan terbukti keabsahannya.
Walau terdapat beberapa perbedaan akan tetapi dalam proses jual beli kedua dokumen tersebut memiliki kesamaan yaitu sama – sama digunakan untuk proses jual beli. Proses jual beli tersebut harus menggunakan kedua dokumen tersebut baru bisa dianggap sah.
Dua dokumen tersebut memiliki fungsi yang sama di mata penjual dan pembeli akan tetapi surat perjanjian jual beli rumah tersebut tidak akan memiliki kedudukan hukum yang kuat jika suatu saat pemilik akta yang sah menggugat rumah tersebut. untuk menghindari hal tersebut biasakan teliti dan cermat dalam membeli suatu hal. Kecermatan dan ketelitian akan menghindarkan anda dari kerugian di masa yang akan datang.
0 Response to "Apa Sih Bedanya Surat Perjanjian Jual Beli rumah dan Akta Jual Beli?"
Posting Komentar